Sabtu, 20 Maret 2010

COMMODITY MURABAHAH PRODUCT (CMP) DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM

4.1. Commodity Murabahah Product Dalam Perpektif hokum ekonomi islam
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, maka dalam bab ini akan disajikan pembahasan dan hasil analisis terhadap CMP dan hal hal yang terkait dengannya.
4.1.1. Akad Yang Digunakan Dalam CMP
Dalam CMP terdapat kombinasi beberapa akad yang digunakan antara lain akad wakalah, bai’ musawamah, dan bai’ murabahah seperti gambar dibawah;












Gambar 4.1
Skema CMP untuk deposito
Dari gambar tersebut jika seorang nasabah membuka rekening deposito yang menggunakan sistem CMP setidaknya melakukan tiga akad kombinasi sebagai berikut;
1) Akad jual beli yang dilakukan oleh bank kepada broker.
Jual beli ini lebih cenderung pada jual beli tawar menawar atau musawamah kalau dilihat dari segi harga asalnya . Bank disini mewakili nasabahnya untuk membeli suatu komoditas. Pada dasarnya bank tersebut tidaklah membeli komoditas dari broker akan tetapi bank menyuruh kepada broker untuk membelikan suatu komoditas di bursa berjangka. Karena hanya broker yang bisa melakukan transaksi di bursa. Bisa dikatakan bank juga mewakilkan kepada broker. Sistem jual beli di bursa adalah tidak sesuai dengan syariah, karena jual beli yang dilakukan bank kepada broker sejatinya adalah jual beli futures sebagaimana yang akan dijelaskan nanti diakhir pembahasan.
2) Jual-beli murabahah
Yaitu jual beli dengan dasar harga beli di tambah dengan ongkos dan laba yang di inginkan. Komoditi yang di beli nasabah dari bursa dijual kepada bank dengan dengan sistem jual beli murabahah dimana yang akan dibayar secara tangguh (deffered) kepada nasabah sesuai kesepakatan. Atau nasabah mewakilkan kepada bank untuk menjualkannya kembali kepada broker B dengan system murabahah. Disini berarti kedudukan bank sebagai agent untuk kedua kalinya. Dan bank hanya mendapatkan fee dari transaksi ini. Dalam islam jual beli dengan cara murabahah dibolehkan oleh syariah.
3) Adanya akad wakalah
Akad ini bisa terjadi pada dua kondisi, pertama ketika nasabah menabung dibank. Yaitu mewakilkan bank untuk membeli komoditi seharga uang yng ditabungkan kebank. Kedua ketika nasabah menunjuk Bank sebagai wakilnya untuk menjual kembali komoditi tersebut. Dalam Hukum Islam wakalah adalah akad yang sah, yang dapat di lakukan dengan upah atau komisi atau free of charge/gratis.
4) Wa’ad
Disamping hal diatas ada klausul yang perlu diketahui bahwa dalam akad kombinasi ini ada janji sepihak. Yaitu perjanjian sepihak (wa’ad) untuk membeli komoditi dari nasabah, yang masih dalam perdebatan, apakah janji tersebut dapat di paksa untuk di patuhi atau tidak. Kalau kedua belah pihak membuat perjanjian bersama untuk transaksi jual beli yang akan dilakukan kemudian, Imam Shafi’i mengatakan kalau transaksi tersebut tidak sah. Namun demikian kalau hanya salah satu pihak berjanji untuk membeli komoditi tersebut, hal ini tidak akan terlalu berpengaruh banyak. Sebagian daripada para Ulama mengatakan kalau janji sepihak tidak dapat di paksa untuk di implementasikan, sementara itu para Ulama kontemporer -yang pro konsep ini- merasa demi kepentingan kelancaran transaksi komersil pada saat ini, maka janji sepihak haruslah mengikat
4.2. Mekanisme Commodity Murabahah Porduct (CMP)
Pembahasan pada bab kali ini difokuskan pertama pada pemahaman alur pada produk ini, kedua analisa pemenuhan rukun dan syarat-syarat akad yang digunkan. ketiga membahas mengenai motif dari transaksi ini, dan terakhir pada konsep tawarruq baik dari yang pro dan kotra, dan sesuai dengan tujuan awal penulisan karya ilmiah ini akan difokuskan pada tentang mafsadah yang ditimbulkan konsep ini secara umum
4.2.1. Prosedur atau alur transaksi CMP untuk deposito jangka pendek
Produk ini adalah deposito jangka pendek dengan margin tetap. dan Inti dari transaksi yang diusung adalah murabahah untuk mengklaim margin tetapnya (fixed return). Sebelum menguraikan masalah yang terkandung dalam produk ini, penulis akan menjelaskan bagaimana alur transaksi ini sehingga dapat ditetapkan bahwa deposito dengan margin tetap ini sesuai dengan syariah.
Dalam konsep dan prakteknya terdapat 2 skema yang sedikit berbeda. Konsep pertama bank menjadi agent ketika membeli dan menjual dan konsep kedua bank hanya menjadi wakil untuk membeli saja. Dibawah ini adalah ketika bank pada posisi pertama























Gambar 4.3
Alur penentuan margin tetap (fixed return)

Dari gambar diatas dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Pertama-tama adalah Nasabah datang ke bank untuk membuka rekening deposito jangka pendek sebesar Rp.1.000.000 dengan returnnya 3% dalam jangka waktu 3 bulan misalnya. Pertanyaan muncul disini adalah bagaimana bisa menentukan deposito dengan harga 3%?. Jawabannya adalah karena produk ini berbasis murabahah. Hal ini dapat dilihat pada gambar diatas. Hubungan antara nasabah dan bank adalah pada transaksi pertama bank sebagai agent, kemudian bank sebagai pembeli komoditas. Konsekuensi dari wakalah ini adalah bank melakukan jual beli harus disandarkan kepada nasabah baik menggunakan atas nama nasabah ataupun atas nama bank.
2. Dari gambar diatas pada proses 2 setelah kesepakatan antara bank dan nasabah terjadi maka bank memerintahkan broker untuk membeli sejumlah komoditas dengan dana Rp.1.000.000,- tunai .
3. Kemudian brokrer melaksanakan perintah bank tersebut. Sehingga broker mendapatkan surat bukti transaksi (warrant) yang kemudian diberikan kepada bank. Kemudian bank memberitahukan kepada nasabah kalau komoditasnya telah dibeli. Dengan demikian nasabah telah memiliki komoditas tersebut. Setelah itu nasabah memerintahkan bank untukk menjual kembali dengan cost plus margin (murabahah).
4. Setelah itu komoditas yang dibeli menjadi milik nasabah, kemudian menjual komoditas tersebut pada harga Rp.1000.000 +3% Rp.1000.000,-= Rp1.030.000 (murabahah) dengan mewakilkan kepada bank untuk menjualnya kepada broker B. Sehingga nasabah dapat margin sebesar 3% dari dana yang didepositokannya. Disinilah asal 3% diperoleh dan menjadi fixed return. Disini bank pada posisi sebagai agent lagi bukan principle. Jika bank sebagai pembeli maka bank akan membelinya seharga diatas Rp.1030.000,-. Kemudian bank menjual ke broker dengan harga asal yaitu Rp. 1000.000.
Dari semua alur diatas ada beberapa hal yang menjadi kritikan atas praktek ini baik dari sisi subtansi dan motivasinya.
4.2.1.1 Penentuan margin tetap.
Misal, diatas seorang nasabah menabung sebesar Rp.1.000.000 dengan returnnya 3% dalam jangka waktu 3 bulan. Margin ini ditentukan didepan ketika akad pembukaan rekening baru. Kalau melihat dari alur diatas ini memang masuk akal dari mana hasil 3% itu diperoleh. Dan sekilas tidak ada salahnya atau transaksi ini sesuai dengan syariah, karena ini adalah jual beli dengan keuntungan (murabahah).
Dalam transaksi komersial memang ada dua karateristik yaitu natural certain contracts (NCC) dan natural uncertain contracts (NUC) . Dimana pembeda dari kedua karateristik adalah dari segi hasilnya. NCC keuntungan ditentukan dimuka sedang NUC keuntungan tidak bisa ditentukan. Salah satu dari kontrak NCC adalah jual beli murabahah dimana keuntungan di tentukan dimuka. Dan darisini kita sering terjebab oleh karenanya, perlu diingat bahwa keuntungan dapat ditetapkan ketika akad jual atau beli itu terjadi. Sedang dalam transaksi CMP ini return ditentukan oleh bank –disini posisi bank bukan sebagai penjual melainkan sebagai agent- dengan persetujuan nasabah. Artinya transaksi jual beli disini belum terjadi namun masih akan terjadi nanti. Jadi masih ada potensi kegagalan dalan jual beli yang akan dilakukan.
Transaksi jual beli yang menghasilkan keuntungan dapat dilihat dalam gambar diatas adalah setelah proses yang ke 6 (enam) -jika bank tetap sebagai agent- artinya keuntungan itu didapat diwaktu yang yang akan datang setelah melakukan beberapa transaksi.
Transaksi ini tidak ada bedanya dengan praktek riba yang ada sekarang dibank-bank konvensional, bedanya hanya Cuma memakai embel-embel syariah. Karena bagaimana mungkin bank atau nasabah dapat menentukan returnnya secara fixed dimuka sedang transaksi jual belinya belum terjadi. Lebih lagi, kalau kita lihat nasabah lebih mirip disebut sebagai pedagang karena akan melakukan beli suatu komoditas dan akan menjual suatu komoditas. Ingat orang berdagang adalah orang yang melakukan jual beli, keuntungan yang mereka dapat tidak menentu tergantung kondisi pasar saat itu. Jadi, dalam berdagang keuntungan tidak bisa ditentukan diawal hal ini bertentangan dengan kaidah al-khoroj bi dhoman (hasil usaha muncul bersama dengan biaya) dan al ghunmu bil ghurmi (keuntungan muncul bersama resiko). Dengan penentuan diawal dan adanya kepastian menjadikan ini nantinya masuk dalam kategori riba nasi’ah . Jual beli yang dilakukan oleh bank belum tentu, bisa untung dan juga bisa rugi. Jadi keuntungannya belum bisa ditentukan walaupun dia melakukan jual murabahah karena pada kesepakatan murabahah belum terjadi pembelian. Tetapnya keuntungan baru bisa dikatakan fixed ketika telah terjadi. Hal ini sangat berbeda ketika murabahah sebagai produk pembiayaan
4.2.1.2 Masalah pihak ketiga yang membeli.
Masalah pihak ketiga dipertanyakan ketika bank disini sekali lagi sebagai wakil nasabah untuk menjual komoditasnya. Dalam konsepnya bahwa terjadinya murabahah yaitu ketika nasabah menjual komoditas yang dia beli itu dengan harga plus kepada broker B. Disini apabila broker B itu tidak dapat dipastikan dan tidak dapat ditemukan sampai batas waktunya. maka transaksi ini menjadi simpanan yang memberikan keuntungan tetap (fixed return) sebesar 3 % selama 3 bulan (atau 1% sebulan dan 12% setahun). Keuntungan tetap ini sama halnya riba bank yang dilarang.
Jikalau ternyata broker tidak diketemukan sampai batas waktunya maka bank yang akan membeli jual beli ini bisa masuk kategori jual beli terpaksa. Karena bank terpaksa membeli komoditas tersebut untuk memenuhi janji dia memberikan prosentase yang telah di sepakati. Menurut ulama syafi’iyah dan hanabilah jual beli ini tidak sah karena tidak ada keridhaan dalam akad .
4.2.1.3 Bentuk simpanan nasabah.
Apabila berbentuk dana pihak ketiga, maka penghimpunan dana yang didasarkan transaksi Murabahah tidak ada dasar fatwanya. Dalam Fatwa No. 1, 2 dan 3/DSN-MUI/II/2000 disebutkan bahwa penghimpunan dana dalam bentuk giro, tabungan dan deposito didasarkan pada transaksi Wadiah atau Mudharabah; belum ada fatwa yang membolehkan akad deposito memakai akad murabahah. Meskipun beberapa waktu yang lalu DSN telah membolehkan transksi CMP untuk deposito.
Dalam konsep murabahah diatas keuntungan yang didapat nasabah adalah pasti. Dan transaksi yang terjadi adalah satu kali dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Simpanan dalam berbagai bentuknya ini memiliki konsekuensi hukum tersendiri atas tasharruf (tindakan hukum) pada dana tersebut. Untuk tabungan wadi’ah ada yang bisa dipakai oleh bank tanpa ada imbalan kepada nasabah tapi boleh mengasih bonus kepadanya (wadi’ah yad dhomanah). ada yang tidak bisa dimanfaatkan (wadi’ah amanah), dan untuk deposito dana yang terkumpul dapat dipakai dengan bagi untung dan rugi (mudharabah dan musyarkah) .
Dalam konsep CMP, jual beli yang terjadi hanya sekali dalam tempo waktu tertentu. Kebalikan dari pertanyaan sebelumnya adalah bagaimana jika jual beli itu terjadi dalam waktu beberapa hari saja berarti dana yang disimpan dibank dalam bentuk deposito itu menganggur. Kalau dana tersebut dipakai lagi oleh bank untuk melakukan jual beli keuntungan sudah pasti dinikmati oleh bank. Dan mungkin inilah yang dicari oleh bank karena dengan demikian dia mendapatkan dana segar dan likuid sangat murah. Jika hal ini tidak seizin pemiliknya makan jual beli ini termasuk jual beli fudhuli. Menurut ulama malikiyah dan hanfiyah jual beli ini ditangguhkan sampai ada izin dari pemiliknya. Sedang hanabilah dan syafi’iyah jual beli ini tidak sah .
Alasan lain kenapa keuntungan yang tetap ini bisa dilakukan karena transaksi yang dilakukan bank adalah dinamik sehingga penentuan margin bisa dilakukan. Jika alasannya seperti ini maka hal ini memperkuat bahwa ketidakpastian untuk mendapatkan keuntungan sangat tinggi.
Praktek deposito jangka pendek atau commodity murabahah deposit ini mirip (similiar) dengan certificate of depsosit konvensional . Artinya bahwa produk ini bisa diperjualbelikan antar nasabah (bank/institusi). Jadi produk ini bisa termasuk kategori produk derivatif yang dikeluarkan oleh bank. Dengan adanya produk ini kemungkinan melakukan spekulasi akan bertambah besar bagi institusi keuangan syariah. Lalu apa bedanya dengan pola transaksi konvensional saat ini.
4.2.1.4 Antara Murabahah, ba’i dain bi dain atau offseting?
Kalau lebih kita cermati lagi dan kita kaitkan dengan jual beli sebelumnya, yaitu jual beli yang dilakukan oleh bank kepada broker. Jual beli di bursa bukanlah jual beli, akan tetapi itu hanya janji untuk melakukan jual beli yang tercatat . Jual belinya belum terjadi. Jadi jual beli murabahah ini sejatinya menjual janji untuk melakukan jual dan beli komoditas dimasa yang akan datang. Berarti menjual sesuatu yang belum dimiliki dan belum berada ditangannya.
لا تبع ما ليس عندك (رواه الخمسة عن حكيم بن حزام)
“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu” (H.R.Abu Daud dari Hakim bin Hizam)

Memang secara konsep murabahah dibolehkan oleh syariah. Namun dalam praktek objeknya bukan harta yang dimaksudkan oleh syariah. Dalam konsepnya objek transaksi dianggap given (dianggap telah memenuhi syarat dan rukunnya). Padahal kalau dilihat dari alur proses transaksi dibursa berjangka objek transaksinya tidak ada. Jual beli ini lebih cocok disebut dengan jual beli ad-dain bi ad-dain yang dijual dengan murabahah.
Karena transaksi ini bersumber dari bursa, transaksi murabahah ini sama dengan ofsetting atau pembalikan akad yang tadi pada posisi long berubah pada posisi short dan sebaliknya -tentang offsetting telah dijelaskan diawal pada bab 3 pembicaraan tentang futures-. Pertanyaannya disini adalah kemana nilai nilai moral yang didengung-dengungkan sebagai pembeda antara konsep konvensional dengan syariah di sematkan? Sedang tujuan syariah adalah menjadikan manusia menuju falah.
Dari konsep ini terkesan memperturutkan hawa nafsu yaitu mendapatkan keuntungan dengan cara apapun (hilah) walaupun itu sebenarnya riba yang dilarang. Abdullah saeed dalam bukunya menyoal bank syariah kritik atas kaum neo-revivalis telah membahas dengan panjang bagaimana bahaya riba jika tidak memperhatikan aspek moral dan etika, karena mementingkan hilah untuk mencapai tujuannya.
4.2.1.5 Tawarruq
Transaksi seperti diatas dikenal dengan nama Tawarruq ¬-sebagaimana yang diakui oleh para pelakunya-, yaitu transaksi jual beli yang dilakukan dengan tujuan bukan untuk pemanfaatan barang, tapi untuk menghasilkan uang tunai bagi pembeli (dalam hal ini bank). DSN belum menetapkan fatwa tentang Tawarruq. Ulama kontemporer yang tergabung dalam islamic fiqh academy telah melarang transaksi ini yaitu pada konferensi tahunannya yang ke 17 2003. Untuk lebih jelasnya masalah ini akan dijelaskan pada sub bab tersendiri.
4.2.2. Implementasi Rukun Dan Syarat Pada CMP Untuk Deposito
Dari data-data yang diperoleh ternyata dalam konsep CMP ini terdiri dari beberapa akad baik akad utama dan akad bawaan. Akad utamanya adalah sebagaimana namanya commodity murabahah yaitu akad jual beli murabahah, akad utama lainnya adalah jual beli musawamah dan terakhir akad bawaan yaitu wakalah. Akad-akad ini tidak bisa dipisah-pisahkan dalam analisis, kesemuanya saling berhubungan. Jadi tidak bisa dilihat secara parsial. Untuk itu sebagaimana analasis alur dan prosedur diatas kita dapat menyajikan dalam tabel berikut yang saling berkaitan;

Rukun Syarat Implementasi Kesesuaian antara syarat dan rukun dengan konsep CMP
T TT
Yang mewakilkan (muwakkil) Pemilik pekerjaan/barang yang akan diwakilkan Nasabah sebagai orang yan memiliki pekerjaan yaitu membeli komoditas dan bank dijadikan wakilnya untuk membeli. 
Baligh /bisa membedakan suatu pilihan abik dan benar (mumayyiz) Deposito diperuntukan buat korporate dan institusi keuangan lainnya. Jadi secara umum nasabah sudah dewasa dan mumayyiz 
Yang mewakili (wakil) Berakal Yang menjadi wakil adalah bank. Jadi bank sebagai badan i’tibari dianggap berakal. Karena yang menjadi karyawan adalah orang-orang yang berakal sehat 
Dewasa/baligh Sebagai badan i’tibari maka di anggap dwasa dan baligh karena personil yang ada didalamnya sudah pasti dewasa dan baligh. 
Sesuatu yang diwakilkan (muwakkil fiih) Tidak termasuk hal hal yang mubah Pekerjaan yang diwakilkan kepada bank adalah jual beli dan bukan hal hal yang mubah 
Pekerjaan yang diwakilkan itu harus milik orang yang mewakilkan Pekerjaan beli ini milik nasabah. Bisa dilihat dari dana untuk membeli adlah milik nasabah. 
Pekerjaan yang diwakilkan harus diketahui dari beberapa sisi, untuk menghindari kecurangan dan spekulatif Dalam konsep ini pekerjaan yng diwakilkan dirinci secara detail harga, barang yang di beli dan waktunya. 
Pekerjaan yang dilakukan bukan berupa permohonan pinjaman utang dari orang lain Transaksi yang diwakilkan kepada bank adalah transaksi jual beli 
Pekerjaan itu menurut syara’ bisa diganti oleh orang lain Transaksi jual beli termasuk transaksi yang diperbolehkan diganti oleh orang lain 
Shighoh Ucapan atau fungsi yang dapat menggantinya seperti lewat utusan atau dengan tulisan,saerah terima yakni dengan mengambil dan memberi tanpa kata-kata Ketika nasabah datang kebank untuk menabung sighoh awal berupa ucapan kemudian diikat dengan tulisan/ surat perjanjian yang ditandatangani oleh keduanya 
ijab sesuai dengan qabul langsung atau ditangguhkan Ijab qabul dalam hal ini bank dan nasabah melalui surat perjanjian yang ditandatangani oleh keduanya 
Ijab dan qabul terjadi dalam satu majelis. Ijab qobul antara kedua dilakukan diatas surat persetujuan yang ditandatangani oleh keduanya. Ini menunjukan berada dalam satu majelis. 
Kedua belah pihak wakil dan muwakkil sama sama mendengar perkataan masing masing. Kesepakatan antara kedua belah pihak dapat diketahui melalui surat perjanjian yang ditandatangani. 
Keterangan:
T = Terpenuhi
TT = Tidak terpenuhi
Sumber diolah
Tabel 4.1
Akad wakalah (akad ketika nasabah menjadi nasabah bank)

Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa rukun dan syarat yang harus dipenuhi telah dipenuhi semua artinya secara teknis akad ini sah.
Rukun Syarat Implementasi Kesesuaian antara syarat dan rukun dengan konsep CMP
T TT
Adanya Shighoh Ucapan atau fungsi yang dapat menggantinya seperti lewat utusan atau dengan tulisan,saerah terima yakni dengan mengambil dan memberi tanpa kata-kata Dalam bursa selain ucapan juga diikat dengan tulisan untuk memperkuat perjanjian yang ada dan untuk mengantisipasi perselisihan. Dan tercatat secara elektronik. Keduanya dapat mengetahuinya secara on-line 
ijab sesuai dengan qabul dalam hal ukuran, sifat, jenis uang, langsung atau ditangguhkan Dalam bursa semua keterangan baik harga, ukuran, jenis barang, tenggang waktu penyerahan ditulis secara jelas dan dipublikasikan. 
Ijab dan qabul terjadi dalam satu majelis. Artinya keduabelah pihak yang melakukan jual beli hadir dan membicarakan topik yang sama Transaksi antara pembeli dan penjual tidak bertemu dalam majelis, dan tidak pernah tahu siapa lawan jual/belinya dalam transaksi. 
Kedua belah pihak penjual dan pembeli sama sama mendengar perkataan masing masing. Keduanya belah pihak mengetahui keinginan penjual atau pembeli karna terlisting dalam daftar dan terpublikasikan. 
Antara ijab dan qabul tidak ada tenggang waktu yang mengesankan penolakan Kesepakatan antara penjual dan pembeli tidak ada tenggang waktu. Ketika penutupan bursa tidak ada pembeli atau penjual akan terlikuidasi secara otomatis oleh lembaga kliring

Adanya muta’aqidain (pelaku akad) Mumayyiz Orang yang bisa melakukan transaksi dengan dalam bursa adalah orang yang sudah muamyiz. Kalau belum harus mendapatkan izin dari walinya 
Dewasa Orang yang bisa melakukan transaksi dengan bursa adalah orang yang sudah dewasa. Kalau belum harus mendapatkan izin dari walinya


Dilakukan atas dasar kemauan sendiri Antara penjual dan pembeli tidak ada paksaan untuk melakukan jual beli 
Adanya Ma’qud alaih (barang dan harga) Objek dan harganya suci Objek transaksi dalam bursa tidak ada. Yang ada adalah underlying asset sebagai acuan penentuan harga dan spesifikasi lainnya. 
Dapat dimanfaatkan secara syara’ Barang dan harga tidak bisa dimanfaatkan secara syara’ karena keduanya tidak pernah menagalami perpindahan kepemilikan dan tidak pernah ada 
Barang yang dijual itu milik penjual ketika dijual Barang yang dijual milik penjual dan kadang penjual tidak memilikinya 
Dapat diserah terimakan Barang harga tidak pernah ada serah terima. Kalau ada hanya -2% saja. 
Barang dan harga harus diketahui dengan jelas untuk mencegah terjadinya perselisihan Dalam perjanjian tertulis jelas spesifikasi harga dan barang. 
Akadnya tidak dibatasi dengan waktu Dalam jual beli dibursa tidak ada batasan waktu yang ada batasan kapan akad akan dilaksanakan. 
Keterangan:
T = Terpenuhi
TT = Tidak terpenuhi
Sumber diolah
Tabel 4.1
Implementasi akad jual beli musawamah (jual beli antara bank dan broker)

Berdasarkan tabel diatas terdapat syarat-syarat yang tidak terpenuhi baik pada siga, pelaku akad, dan objek akadnya. Pada sighah syarat yang tidak terpenuhi adalah syarat ijab dan qabul terjadi dalam satu majelis. Artinya keduabelah pihak yang melakukan jual beli hadir dan membicarakan topik yang sama. Transaksi ini terjadi dibursa berjangka dimana pembeli dan penjual tidak pernah tahu siapa lawan transaksinya. Mereka hanya melihat list pada papan elektronik.
Kemudian pada rukun muta’aqidain tidak terdapat masalah pada syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yang berakad. Untuk ma’qud ‘alaih terdapat 4 syarat yang tidak terpenuhi yaitu pertama objek dan harganya suci, dalam bursa tidak ada objek yang ada hanya underlying asset saja, dan harga berdasarkan mata uang yang tidak pernah ada. Syarat kedua yang tidak terpenuhi adalah dapat dimanfaatkan secara syara’. Secara teknis dilapangan barang dan harga tidak dapat dimanfaatkan menurut syara’ karena keduanya tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah ada perpindahan kepemilikan untuk dimnafaatkan oleh keduanya.
Syarat ketiga adalah barang yang dijual adalah milik penjual. Dalam bursa komoditas ada dalam suatu tempat dan tidak pernah pindah -terutama emas dilondon- penjual lebih banyak tidak memiliki barang karena yang mengeluarkan barga jual adalah lembaga kliring bukan penjual. Posisi jual atau beli bisa dilakukan oleh siapa saja walaupun tidak punya barangnya. Terakhir syarat yang tidak terpenuhi adalah dapat diserahterimakan baik barang atau harganya. Menurut survey hanya sekitar 2% terjadi serah terima barang. Kebanyakan adalah penyelesaian tunai layaknya judi (zero sum game). Dan tujuan utama transaksi ini bukan penyerahan barang dan harga, jadi secara umum tidak ada penyerahan barang dan harga.

Rukun Syarat Implementasi Kesesuaian antara syarat dan rukun dengan konsep CMP
T BT
Adanya Shighoh Ucapan atau fungsi yang dapat menggantinya seperti lewat utusan atau dengan tulisan,saerah terima yakni dengan mengambil dan memberi tanpa kata-kata Dalam perjanjian dengan bank selain ucapan juga di ikat dengan tulisan untuk memperkuat perjanjian yang ada dan untuk mengantisipasi perselisihan. 
ijab sesuai dengan qabul dalam hal ukuran, sifat, jenis uang, langsung atau ditangguhkan Secara teknis semua persyaratan ini terpenuhi karena dalam perbankan semuanya ditulis dengan detail. Dan dalam bursa ketika akad jenis, waktu, ukuran, harga disebutkan dengan jelas. 
Ijab dan qabul terjadi dalam satu majelis. Artinya keduabelah pihak yang melakukan jual beli hadir dan membicarakan topik yang sama Nasabah mendatangi bank dan melakukan aqad dalam satu majelis. 
Kedua belah pihak penjual dan pembeli sama sama mendengar perkataan masing masing. Shighoh dalam perbankan dalam bentuk tulisan /surat perjanjian dimana antara nasabah dan bank saking mengetahui dengan membacanya 
Antara ijab dan qabul tidak ada tenggang waktu yang mengesankan penolakan Pihak bank dan nasabah yang melakukan ijab dan qabul melalui penandatanganan surat perjanjian yang telah disetujui keduanya. Dalam ini berarti keduabelah pihak saling setuju dan tidak ada unsur penolakan. 
Adanya muta’aqidain (pelaku akad) Mumayyiz Syarat umum dari bank nasabah yang dapat transaksi dengan bank adalah sudah dewasa. Jika belum harus ada izin /perwakilan dari walinya 
Dewasa Syarat umum dari bank nasabah yang dapat transaksi dengan bank adalah sudah dewasa. Jika belum harus ada izin /perwakilan dari walinya 
Dilakukan atas dasar kemauan sendiri Nasabah yang datang kebank tidak ada paksaan harus menabung kebank 
Adanya Ma’qud alaih (barang dan harga) Objek dan harganya suci Objeknya adalah komoditas yang telah dibeli di bursa sebelumnya 
Dapat dimanfaatkan secara syara’ Tidak dapat dimanfatkan secara syara’ karena barang belum diterima oleh naasbah 
Barang yang dijual itu milik penjual ketika dijual Barang yang dijual belum dimiliki 
Dapat diserahterimakan Barang tidak dapat diserahterimakan karena barangnya tidak dimiliki dan berada jauh dari jangkuannya 
Barang dan harga harus diketahui dengan jelas untuk mencegah terjadinya perselisihan Barang secara spesifikasi tertulis dapat di ketahui dan harga juga dapat di ketahui harga asal dan tambahan marginnya 
Akadnya tidak dibatasi dengan waktu Akad tidak dibatasi oleh waktu dalam kepemilikan barang yang dijual 
Syarat tambahan Mengetahui harga pertama pembelian barang Bank mengetahui harga awal barang 
Mengetahui keuntungan Jika bank yang membeli bank mengetahui keuntungan. Dan jika bank sebagai agent maka kemungkinan besar pembeli tidak mengetahui.. 
Modal hendaklah dari komoditi yang memiliki kesamaan dan jenis (bisa ditakar, ditimbang, atau dihitung) Modal yang diapakai tidak memiliki jenis kesamaan karena transaksi ini antara barang dan uang 
Sistem murabahah dalam harta riba hendaknya tidak dinisbatkan riba tersebut terhadap harga pertama Secara sistem bebas dari riba karena harga+margin diketahui dan ditentukan diawal serta tidak mengalami perubahan selama transaksi. Dan harga dinisbatkan pada barang 
Transaksi pertama haruslah sah Transaksi pertama tidak sah karena termasuk jual beli kali bil kali atau bai’ dain bi dain. 
Keterangan:
T = Terpenuhi
TT = Tidak terpenuhi
Sumber diolah
Tabel 4.2
Implementasi akad murabahah

Jual beli murabahah ini adalah lanjutan dari jual beli pertama yang dilakukan bank dengan broker. Melihat tabel diatas maka dapat disimpulkan bahwa kontrak ini tidak dapat dikatakan sah karena dalam beberapa syaratnya tidak terpenuhi dengan sempurna baik dari sisi shighoh, ma’qud ’alaih dan syarat tambahan khusus untuk murabahah.
Dalam transaksi murabahah ini syarat yang tidak terpenuhi dari sisi ma’qud alaihnya adalah sama dengan jual beli sebelumnya, yaitu pada objek dan harga tidak suci, tidak dapat dimanfaatkan secara syara’, tidak dapat diserahterimakan, barang yang dijual tidak dimiliki oleh penjual. Khusus untuk syarat tambahan tentang murabahah ada satu syarat yang tidak terpenuhi hal ini terjadi karena akibat dari transaksi sebelumnya. Syarat tersebut yaitu transaksi sebelumnya harus sah, sedang dalam transaksi murabahah ini transaksi sebelumnya tidak sah karena transaksi pertama termasuk transaksi bai’ dain bi dain atau bai’ kali bi kali yang dilarang oleh syariat.
Melihat dari ketiga akad diatas, dapat disimpulkan bahwa konsep dan mekanisme transaksi ini secara keseluruhan tidak sah dan dilarang oleh syariat. Karena terdapat syarat-syarat yang tidak terpenuhi pada akad-akad utamanya yaitu pada akad bai’ musawamah dan bai’ murabahah.
4.1.2. Motif Atau Tujuan Adanya Transaksi CMP
Telah dijelaskan diatas bahwa awal munculnya produk ini adalah kurangnya alat likuiditas bank syariah dan keuangan syariah. Kemudain berkembang tidak hanya untuk likuiditas saja tetapi juga untuk pembiyaan dan deposito jangka pendek. Tujuan utama dari semuanya ini adalah untuk mendapatkan dana segar yang likuid tetapi juga menguntungkan bagi orang yang berkepentingan.
Khusus untuk deposito jangka pendek tujuan utamanya adalah bagaimana bank mendapat dana segar dan murah sedang nasabah mendapatkan hasil yang tetap dari dana yang dipinjamkan kepada bank. Konsep ini sebenarnya sama dengan bunga (fixed return) namun untuk menghindari agar tidak dikatakan riab memakai hilah yaitu dperantarai jual beli murabahah. Jadi tujuan bank dari awal berniat untuk mendapatkan uang tunai, dengan membayar sejumlah dana yang lebih di kemudian hari dengan hilah melalui akad, penunjukan wakil dan MoU yang seakan-akan transaksi ini diperbolehkan oleh syariah. Jadi pada intinya motif transaksi ini sama saja dengan konvensional.

Aktiva Pasiva
Kas Kewajiban:
DPK

Piutang Pembiayaan Modal



Gambar 4.2
Posisi produk CMP dilihat dari neraca bank

Dari gambar tersebut dapat dilihat pembahasan CMP untuk deposito margin tetap masuk dalam kategori pasiva, dalam manajemen bank masuk dalam kategori manajemen dana bank syariah. Berdasarkan gambar tersebut tujuan adanya produk ini adalah menjaring dana masyarakat untuk menabung kebank syariah lebih banyak. Feature yang ditawarkan adalah margin tetap atau fixed return yang dijamin oleh bank.
Telah disebutkan diatas bahwa kalau dilihat waktu penetapan margin tidak ada bedanya dengan riba. Namun alasan ini berbeda dengan riba adalah karena adanya hilah yang memungkinkan bebas dari riba karena prosedurnya dibuat sedemikian rupa. Untuk transaksi menggunakan hilah, para ulama berpendapat sah-sah saja, sepanjang tidak merusak fundamental, dasar dari pada prinsip prinsip syariah, atau merusak manfaatnya. Namun, masalah yang terpenting adalah niat, setiap perbuatan terjadi pada dasarnya karena adanya niat, dan setiap orang akan mendapat pahala berdasarkan niat dalam melakukan segala sesuatu.
Ketika niat seseorang baik, perbuatannya dapat di terima, apa bila niatnya salah, perbuatannya dapat di katakan salah. Para ulama membuat sebuah kaidah ;
“Yang menjadi patokan dalam setiap transaksi adalah makna makna (yang dikandung) dan tujuan-tujuan(nya) bukan pada bentuk formal atau lafal-lafalnya”

Kaitannya dengan ini Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah sebagaimana yang dikutip oleh Haroen Nasrun menyatakan ;
“siapa yang meneliti (memahami) secara mendalam sumber-sumber syara’ akan jelas baginya bahwa asy-syari’ membatalkan lafal-lafal yang dituju oleh pelaku (suatu akad) bukan hakikat makna sebenarnya........dan barang siapa yang tidak memperhatikantujuan-tujuan yang terkandung bebragai akad dan memberlakukan (menjalankan) akad sesuai dengan bentuk formalnya akan berakibat kepada membiarkan (tidak melaknat) orang orang yang memeras anggur ((untuk dijadikan khamar) dan membiarkan setiap orang untuk melakukannya, sekalipun tujuannya jelas unutk membuat khamr..... Bahwa tujuan tujuan dan keyakinan-keyakinan bisa menjadi patokan dalam berbagai bentuk tindakan hukum dan ungkapan-ungkapan, sebagaimana halnya berlaku dalam persoalan yang brkaitan dengan amalan-amalan taqarrub dan ibadah (kepada Allah). Tujuan, niat, dan keyakinan membuat sesuatu menjadi halal, haram, sahih, fasid, taat, maksiat, sebagaimana juga tujuan dalam ibdaha menjadikannya wajib, dianjurkan (sunat), diharamkan, sahih atau fasid.

Memang niat tidak dapat dilihat oleh mata tapi niat bisa diketahui jika hal tersebut sudah menjadi sebuah trend atau menjadi sebuah motif bersama sehingga kecenderungan bersama ini menunjukan niatnya. Dalam masalah bursa berjangka ini tidak bisa hanya dilihat dari individu saja dalam meilhat apa motif dan tujuannya tetapi melihatnya harus secara makro.
Dari awal sudah jelas bahwa niat bank syariah melirik produk ini dengan yang tidak jauh berbedda dengan produk konvensional. Dengan menghalalkan berbagai cara atau hilah agar tujuan mereka tercapai. Seandainya produk CMP ini objeknya diubah kepasar spot sudah tidak menarik lagi bagi para pelaku tranasksi ini, karena tidak likuid lagi.
Telah disebutkan diatas bahwa praktek commodity murabahah deposit saat ini similiar (mirip/ menyerupai) dengan certificate of deposit yang berarti dapat diperjualbelikan kembali. Karena produk ini dikatakan mirip dengan produk konvensional maka bisa dipastikan tujuan adanya produk ini juga dipakai untuk melakukan spekulasi. Dimana spekulasi saat ini lebih banyak mengandung aspek gharar (ketidakjelasan). Dengan adanya produk ini akan menambah konsentrasi uang pda sektor moneter.
4.2.3. Akad Tawarruq Dalam Implementasi Kekinian
Sampai saat ini para ulama masih berdebat mengenai transaksi tawarruq ini antara boleh dan tidak transaksi ini. Alasan utama yang membolehkan adalah terkait masalah illat. Jika illat yang mengharamkannya telah dihilangkan dengan cara hilah maka transaksi itu boleh sedang yang kontra lebih pada niat dan maslahah mafsadahnya yang ditimbulkan dari transaksi itu .
Islamic Fiqh Academy, yang beranggotakan negara negara Islam yang tergabung dalam OKI pada konferensi tahunan nya sesi ke 15 di kota Mekkah, telah mengeluarkan resolusi yang mendukung di perbolehkannya transaksi tawarruq, dengan syarat, pembeli tidak menjual kembali barang yang telah di belinya kepada penjual pertama dengan harga yang lebih rendah, langsung atau tidak langsung, yang kalau terjadi, hal itu masuk dalam katagori transaksi yang mengandung riba. Namun secara umum Islamic Fiqh Academy Jeddah, pada sesi ke 17 konferensi tahunan, memandang bahwa Tawarruq yang dipraktikkan oleh Lembaga Keuangan Syariah selama ini hukumnya illegal atau dilarang .
Struktur tawarruq yang di adopsi oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat ini strukturnya berbeda dengan tawarruq klasik atau tawarruq fighi. Struktur tawarruq yang sudah di modifikasi oleh bank-bank syariah memiliki variasi dan tujuan yang berbeda antara satu Bank syariah dengan bank-bank syariah yang lainnya, yang di kenal dengan nama tawarruq munazam atau regulated tawarruq atau organized tawarruq . Perbendaan tawarruq fiqhi atau klasik dan tawwaruq munazam dapat diringkas sebagai berikut:
Tawarruq Munazam Tawarruq Fighi
Di lakukan oleh 4 Pihak Di lakukan oleh 3 pihak
Ada perjanjian di muka untuk membeli komoditi Tidak ada perjanjian untuk membeli
Tidak ada perjanjian untuk membeli dari Nasabah (Mutawarriq) Hanya ada 2 dasar jual beli
Melibatkan perjanjian bersama/MoU yang harus sesuai dengan prosedur. Tidak ada MoU
Adanya penunjukan Bank sebagai wakil dari nasabah untuk menjual komoditi kepada pihak lain nya. Nasabah menjual sendiri komoditi nya.
Tidak terjadinya pemindahan fisik dari komoditi, hanya sebatas penanda tanganan akad jual beli. Pemindahan komoditi secara fisik terjadi , setiap kali terjadi nya akad jual-beli.

Tabel. 4.4
Perbendaan antara tawarruq fiqhi dan tawarruq munazam

Para ulama yang mengizinkan implementasi dari tawarruq munazam ini berpendapat bahwa jika setiap langkah dari prosedur yang di lalui dalam processnya sesuai dengan prinsip syariah. maka tidak ada alasan untuk tidak mengatakan bahwa semua prosedurnya adalah sah. Para ulama yang mendukung tawarruq munazam berpendapat bahwa transaksinya sangat serupa dengan tawarruq fighi, hanya lebih well oranized (teratur) agar lebih lancar dan cepat prosesnya .
Sedang argumentasi dari para ulama yang kontra pada tawarruq Munazam yaitu : Jika si penjual, menjual barangnya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar kepada mutawarriq, sebagai akibat dari pembayaran yang tertunda/dengan cicilan. Dengan begitu artinya tawarruq munazam adalah indikasi dari kerjasama antara Bank dan nasabahnya yang bertujuan untuk menyediakan dana segar terhadap kewajiban kredit nasbahahnya atau banknya. Sehingga prinsip objektifitas dari niat -tentang niat telah dijelaskan pada pembahasan motif- dalam konteks ini sangatlah relevan. Kedua masalah hilah yang dipakai menurut ulama yang kontra melihat adanya persamaan hilah atau rekayasa untuk melakukan hal hal yang di larang, yang indikasi ke arah untuk mendapatkan riba yang permanent sifatnya. Melalui beberapa process, Bank Syariah hanya berperan sebagai perantara yang tidak sungguh sungguh tertarik dengan jual beli komoditi atau memasuki pasar komoditi international. Begitu juga nasabahnya, tidak berniat untuk memiliki komoditi tersebut atau pada kasus kasus tertentu tidak tahu manahu tentang adanya process jual beli komoditi. Karena tujuan utamanya hanyalah untuk mendapatkan uang tunai segera dari bank (nasabah jika berbentuk deposito-pen), dengan berhutang yang akan di bayar dengan cicilan. Oleh karena itu, sebagian dari Ulama mengangap transaksi ini adalah transaksi Ribawi
Dalam kaitannya dua pendapat diatas point utamanya adalah illat dan hilah. Dimana untuk menghilangkan riba atau sebab-sebab yang mengharamkan transaksi yang mengandung riba ulama yang pro tawarruq menggunakan hilah. Namun yang kontra tidak hanya berhenti pada hilah saja mereka lebih mengedepankan hikmah dibalik trasaksi terselubung tersebut. Mereka lebih melihat moralitas para pelakunya bukan pada formalitas transaksinya. Menurut penulis dalam menetapkan sebuah hukum illat saja tidak cukup namun juga perlu melihat hikmahnya. Hal ini perlu karena kaitannya dengan hiyal yang digunakan untuk melegalkan sebuah transaksi muamalah. Jadi, dalam masalah riba dalam hukum islam hanya sebatas legalitas semata yang terkait bentuk luarnya atau formalitasnya saja, tidak ada tempat bagi moral untuk berbicara . Seharusnya hukum fiqh dapat menjalankan fungsinya sebagai pengontrol formal legal hukum dan juga pengontrol moral etika masyarakat.
Kembali pada masalah tawarruq munazam, dari hasil penelitian para Ulama, tawarruq munazam telah melanggar beberapa larangan yang di sebutkan dalam hadist ;
5. Secara explicit sama dengan formasi dalam inah , karena komoditinya kembali kepada penjual asalnya .
6. Dimana pada transaksi ini jual beli untuk mendapatkan keuntungan melalui pinjaman. Jadi tujuan dari pada tawarruq munazam ini adalah pertukaran antara uang tunai dengan hutang yang lebih besar nilainya. Itu sebabnya tawarruq munazam tidak dapat memenuhi qualifikasi sebagai pembiayaan alternatif dari pada pembiayaan konvensional yang berbasis interest (bunga/riba).
7. Satu hal yang juga banyak di kritik oleh para ulama yang tidak setuju dengan implementasi dari transaksi tawarruq munazam ini adalah: komoditi yang di beli di pasar international adalah sebuah refleksi dari transaksi ribawi, yaitu riba al fadl, yang dilarang.
8. Dan terakhir Islamic Figh Academy Jeddah, pada konferensi tahunannya yang ke 17, tidak memberi izin atas praktek tawarruq munazam yang berlaku di beberapa Bank Syariah pada saat ini, di karenakan praktek ini hanyalah sebatas di atas kertas untuk mendapatkan uang tunai.
4.2.4. Kenapa Para Ulama Dahulu Tidak Berkata Tidak Pada Tawarruq?
Pertanyaan ini juga sempat menghantui penulis. Untuk menjawab pertanyaan tersebut yang perlu diingat adalah masalah ini termasuk masalah ijtihadi yang bisa berubah sesuai dengan perubahan tempat, situasi, waktu, dan karena perubahan social. Bisa berubahnya hukum ijtihadi itu adalah berdasarkan kaidah hukum islam yang telah disepakati oleh semua fuqaha (ahli fiqh) dan ushuliyin (ahli ushul fiqh) menyebutkan bahwa ;
تَغَيُّرُالأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الأَزْمِنَةِ وَ الأَمْكِنَةِ وَ الأَحْوَالِ
“Hukum hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan”
الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ العِلَّةِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
“Hukum berputar bersama illatnya (penyebab adanya hukum) baik ada dan tiadanya hukum”

M. Nejatulah Sidqi memberikan jawaban yang bagus sekali mengenai pertanyaan diatas. Pertama fuqaha pada masa itu berbeda keadaannya dan alat analisis ekonomi makro yang dibutuhkan untuk menemukan mafsadah dari efek tawrruq tidak ada pada waktu itu. Kedua Pengaruh mafsadah dari tawarruq pada ekonomi secara keseluruhan pada saat sekarang ini tidak ditemui pada waktu itu. Sebagaimana manfaat pada kasus individu tertentu mudah untuk ditemukan.
Beliau beralasan bahwa secara ekonomi utang pada saat itu tidak berperan sebesar pada saat ini. Uang pada waktu itu tidak berdasarkan pada utang. Tidak ada bahkan walupun sedikit yang menyerupai pasar utang seperti saat ini. Para pedagang spekulasi saat itu fokus pada harga riil barang dan jasa daripada intrumrnt utang. Fluktuasi ekonomi orisil terjadi pada saat kekeringan, kelaparan, gagal panen atau perubahan populasi besar besaran daripada di sektor keuangan, pembiayaan utang bisnis sebagai pilihan kedua dll.
4.2.5. Commodity Murabahah; Maslahah Atau Mafsadah?
Diatas telah dijelaskan bahwa akad yang dipakai dalam konsep commodity murabahah adalah akad tawarruq. Sebagaimana penulis ungkapkan sebelumnya bahwa untuk melihat apakah produk ini sesuai dengan syariah atau tidak tidak hanya dilihat dari skema atau alur transaskinya akan tetapi juga harus dilihat dari aspek ekonominya juga. Dari penelusuran literatur yang penulis dapatkan bahwa secara umum konsep ini memberikan mafsadah yang lebih besar daripada maslahahnya.
Esensi dari konsep CMP adalah menggunakan akad tawarruq dan tujuan utama dari konsep ini adalah bagaimana mendapatkan likuiditas baik dari segi nasabah bank atau dari segi bank itu sendiri. Penulis sependapat dengan M. Nejatullah Sidqi bahwa konsep tawarruq ini lebih besar mafasdahnya daripada maslahahanya jika dilhat dari segi kepentingan umum. Dibawah ini adalah mafsadah yang telah dirangkum oleh Sidqi :
1) Tawarruq menyebabkan pembentukan utang yang mana volumenya cenderung mengalami peningkatan.
2) Hasil pertukaran (exchange) uang sekarang dengan uang dikemudian hari adalah tidak fair dari segi sudut pandang resiko dan termasuk ketidakpastian.
3) Hal ini menyebabkan perkembangbiakan utang secara terus menerus, menuju arah perjudian seperti transaksi spekulasi
4) Hal ini menyebabkan keuangan berdasarkan utang (debt finance) yang terus menerus, meningkatkan ketidak stabilan dalam ekonomy. Dalam debt-based economy, suplay uang dihubungkan kepada utang yang mana tendency kedepannya adalah peningkatan (expantion) lonjakan inflasi.
5) Ini menghasilkan ketidakadilan dalam distribusi pendapatan dan kesejahteraan. Dan menghasilkan keuangan berdasarkan utang yang terus menerus, dalam ketidakefesienan alokasi sumber daya.
6) Dengan pengkonsolidasian pembiayaan berbasis utang (debt financing) berkontribusi untuk meningkatkan tingkatan (level) kekhawatiran dan kerusakan (destruction) lingkungan.
Jika dilihat dari sudut pandang perbankan, mafsadah yang ditimbulkan adalah sebagai berikut:
1. Awal mula munculnya bank islam (syariah) adalah untuk menghilangkan riba dengan jargonnya profit and loss sharing. Sampai saat ini jargon tersebut belum terealisasi. Karena komposisi pembiayaan yang besar dipakai adalah murabahah. Dengan adanya CMP deposito jangka pendek yang terikat pada pasar derivatif akan semakin menjauhkan bank dari konsep awalnya. Pada akhirnya paradigma berpikirnya bank syariah sama saja dengan paradigma bank konvensional.
2. Bungkus-bungkus syariah yang mengerucut kepada pengembangan konsep Tawarruq/Tawriq dalam bentuk commodity murabahah itu sebenarnya cuma menguntungkan segelintir pihak karena meniadakan fungsi yang paling digembar-gemborkan di perbankan syariah yaitu sebagai ‘the true financial intermediary between financial sector and the real sector’. Dan hanya produk ini berkutat pada sektor keuangan saja
3. Sebagaimana diawal dijelaskan produk ini lebih difokuskan kepada korporate dan institusi -contoh nyatanya adalah bank HSBC syariah ketika mengeluarkan produk ini yang menjadi nasabahnya adalah bank Danamon syariah-. Artinya hal ini dana bank syariah akan menambah konsentrasi dananya pada sektor keuangan seperti halnya konvensional. Dan yang menikmati hanyalah segelintir orang saja. Moralitas –ta’awun- dalam ekonomi tidak terealisasi yang ada moralitas profit
4. Jika Bank-bank syariah lebih banyak yang melakukan transaksi commodity murabahah untuk menarik tabungan/deposito murabahah dari nasabah lokal dan kemudian pembelian komoditasnya keluar negeri –kelondon- maka yang terjadi adalah cash outflow besar-besaran dari lokal ke luar negeri sedang dalam negeri ini butuh dana yang besar untuk membiayai pembangunan sektor riilnya. Hal ini akan menambah kesengsaraan rakyat Indonesia. Dan menghilangkan fungsi bank syariah hadir di Indonesia sebagai penyambung sektor keuangan dengan sektor riil.
5. Praktek yang diterapakan saat ini adalah deposito jenis certificate of deposit (CD) artinya deposito ini dapat diperjualbelikan kembali. Jadi tidak ada bedanya dengan konvensional yang sudah ada. CD ini termasuk produk derifativ yang dipakai bentuk. Artinya produk ini pada akhirnaya akan mengarah pada kegiatan spekulasi yang penuih dengan aspek gharar.
6. Produk ini akan menambah gap (ketimpangan) antara sektor riil dan moneter (keuangan) lebih besar lagi. Dimana ketimpangan sektor riil dan keuangan saat ini rasionya sudah mencapai 6:500 . Semakin besar ketimpangan ini menunjukan semakin tinggi tingkat kemiskinan dan pengangguran di dunia riil.
Dari uraian diatas dapat penulis menyimpulkan bahwa mafsadah yang ditimbulkan lebih besar dari pada maslahah yang didapat. Mengingat dalam salah satu sumber hukum yaitu saddu dzari’ah (tidakan preventif) dimana kita harus melakukan tindakan pencegahan sebelum terjadi marabahaya dan kaidah fiqhiyah dibawah ini;
دَرْءُ المَفَاسَدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ
”Menghindari kerusakan/resiko itu lebih didahulukan atas menarik kemanfaatan ”
الضَّرَارُ يُزَالُ
”Marabahaya itu dihilangkan ”

Maka demi menghindari mafsadah yang lebih besar lagi, praktek transaksi ini dilarang karena tidak sesuai dengan tujuan syariah islam (maqasid syariah) yaitu menjaga harta. Harta disini tidak sebatas harta pribadi tetapi juga dalam arti harta sebuah negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar